Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan, ETH Jambi Desak Pemkab Bertindak Tegas

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan, ETH Jambi Desak Pemkab Bertindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 Last Updated 2026-06-10T06:39:34Z


MUARO JAMBI.TrilogNews – Konflik lahan seluas 394 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal oleh PT BSS – Kriston Agro kembali menjadi sorotan. Elang Tiga Hambalang (ETH) Jambi bersama Forum Aksi Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Bupati Bambang Bayu Suseno, untuk serius dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.


Desakan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang dinilai terabaikan. Melalui LBH ETH Jambi, Mubarak menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Masyarakat jangan sampai didzolimi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau memang salah, siapapun harus ditindak tegas, termasuk perusahaan besar. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban karena tidak diselesaikan dengan jelas,” tegas Mubarak.


Ia menjelaskan, pada Selasa (9/6/2026), Forum Aksi Masyarakat dan ETH Jambi telah melakukan koordinasi serta menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penguasaan lahan ilegal oleh PT BSS seluas 394 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.


Selain itu, Mubarak juga mengungkapkan adanya dugaan ingkar janji dari pihak perusahaan terkait program plasma masyarakat yang hingga kini belum disertifikasi sesuai perjanjian tahun 1996. Dampaknya, lahan milik masyarakat justru masuk dalam penertiban Satgas PKH.


“Ini sangat merugikan dan mendzalimi masyarakat. Kami mempertanyakan komitmen PT BSS. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi, Rikson Tambunan, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, PT BSS juga tidak tercantum dalam SK Kementerian Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 terkait perusahaan yang berproses maupun ditolak dalam pengajuan pelepasan kawasan hutan.


“Data yang kami pegang menunjukkan PT BSS tidak terdaftar dalam SK tersebut. Artinya, pengajuan pelepasan lahan yang pernah mereka lakukan diduga tidak diakui atau tidak teregistrasi. Kami siap membuka data jika pemerintah dan aparat ingin menelusuri lebih lanjut,” jelas Rikson.


Meski demikian, Rikson menyebut bahwa telah ada titik awal penyelesaian. Forum Aksi Masyarakat, ETH Jambi, Pemkab Muaro Jambi, dan sejumlah pihak terkait telah menyepakati beberapa langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan awal. Kami berharap ada titik terang dan keputusan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.


Namun, Rikson juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.


“Jangan main-main dengan hukum. Jika tidak direspons dengan baik oleh Bupati, kami akan melangkah ke Gubernur, bahkan ke Jakarta untuk bertemu pengurus pusat ETH dan Presiden RI. Kami juga siap menggelar aksi damai besar-besaran agar publik mengetahui persoalan ini,” tegasnya.


Konflik lahan ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil, sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat Muaro Jambi.

×
Berita Terbaru Update