Jambi.TrilogiNews - Ketua Elang Tiga Hambalang Jambi, Ricardo Sianturi, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum pada perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus. Ia menilai proses hukum tersebut menimbulkan pertanyaan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dengan status lengkap atau P21.
“Polri harus profesional dan objektif dalam menegakkan hukum agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Ricardo Sianturi, Sabtu (14/3/2026).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Status kelengkapan berkas perkara diketahui tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Namun berdasarkan hasil investigasi tim Elang Tiga Hambalang, ditemukan sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan. Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn.
Menurutnya, dalam akta tersebut terdapat kesalahan redaksional terkait kehadiran salah satu pihak. Kesalahan itu, kata dia, telah diakui secara resmi oleh notaris sebagai kekeliruan penulisan dari pihaknya, bukan kesalahan para klien.
“Kesalahan tersebut juga telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024 sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,” jelas Ganda.
Berdasarkan kajian hukum tim Elang Tiga Hambalang, persoalan tersebut dinilai lebih tepat berada dalam ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan kontraktual, bukan pidana.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai proses hukum yang tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh mencari-cari kesalahan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Atas temuan tersebut, Elang Tiga Hambalang mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga meminta Propam Kepolisian dan Jamwas Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas guna memastikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum tetap terjaga.

