MUARO JAMBI.Triloginews.id – Gelombang perlawanan rakyat mulai mengguncang Kabupaten Muaro Jambi. Konflik agraria di Desa Tanjung Katung dan Desa Lubuk Raman kini memasuki babak panas. Kamis (12/2/2026), perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Aksi Rakyat, didampingi kuasa hukum dari LBH Elang Tiga Hambalang, resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai ke Polres Muaro Jambi.
Tak tanggung-tanggung, tembusan surat aksi juga diantar langsung ke Kantor Bupati, DPRD, hingga Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa warga tak lagi ingin konflik ini berlarut tanpa kepastian hukum.
“Negara Diam, Rakyat Bergerak!”
Koordinator Lapangan (Korlap), Wartawinata dan Agung, menegaskan aksi yang akan digelar Sabtu, 14 Februari 2026 bukan sekadar demonstrasi biasa.
“Ini bukan hanya soal kebun sawit. Ini soal aset negara! Kalau negara diam, rakyat yang bergerak,” tegas mereka.
Kuasa hukum dari LBH Elang Tiga Hambalang, MF. Mubarak, menyebut aksi ini dipicu dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas ±394 hektar yang dikelola PT. Batanghari Sawit Sejahtera (PT BSS).
Menurutnya, lahan tersebut diduga berada di dalam Kawasan Hutan Negara tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah.
“Jika benar tidak memiliki HGU dan izin pelepasan kawasan hutan, ini bukan pelanggaran biasa. Ini potensi kerugian negara yang serius,” ujar Mubarak usai menyerahkan surat di Kejari Muaro Jambi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Desa
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya penerbitan surat tanah (sporadik) dan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan tersebut. Warga menyebut adanya dugaan legalisasi oleh oknum Kepala Desa Tanjung Katung.
Isu ini memicu keresahan besar di tengah masyarakat, yang merasa praktik tersebut justru memperkeruh konflik dan berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
Tuntut STATUS QUO dan Dirikan “Portal Filter”
Forum Aksi Rakyat menyampaikan tuntutan tegas: mendesak Kapolres dan Forkopimda menetapkan STATUS QUO atas lahan sengketa. Artinya, seluruh aktivitas operasional PT BSS—termasuk pemanenan sawit—harus dihentikan sementara hingga status hukum lahan dinyatakan clear and clean.
Tak hanya itu, warga berencana mendirikan “Posko Rakyat Penjaga Aset Negara”.
“Kami tidak menutup jalan umum. Tapi kami akan melakukan screening terhadap truk pengangkut buah sawit. Kalau itu dari lahan hutan ilegal, kami minta putar balik. Jangan bawa kabur aset negara!” tegas Wartawinata.
Langkah ini mereka sebut sebagai “portal filter rakyat” — simbol pengawasan langsung terhadap dugaan eksploitasi kawasan hutan.
Aparat Diminta Kawal, Jangan Biarkan Memanas
Masyarakat memastikan aksi berlangsung damai, tertib, dan satu komando. Namun mereka juga berharap aparat kepolisian dapat mengawal aspirasi tersebut agar tidak disusupi provokator.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Batanghari Sawit Sejahtera maupun Kepala Desa Tanjung Katung belum memberikan keterangan resmi.
Satu hal yang pasti: konflik agraria di Muaro Jambi kini bukan lagi bara kecil. Api sudah menyala. Tinggal menunggu, apakah aparat dan pemerintah daerah memilih memadamkan dengan kepastian hukum — atau membiarkannya membesar.


