Kurang dari 12 Jam, Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurang dari 12 Jam, Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo

Sabtu, 22 Januari 2022 Last Updated 2022-01-22T13:21:56Z


Jambi - Pada ini hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal  Resmob Polda Jambi  Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kegiatan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi.


Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.


Sementara Pelaku  Berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kec.Bayung Lincir, Prov. Sumsel 


Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan  membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.


Saat ini  Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update